WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak
Goreng Rakyat.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
MINYAKITA kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.
”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Mendag Zulkifli
Hasan, pada Jumat, (16/8), di Jakarta.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar
dalam negeri melalui skema DMO.
Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali
ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari
regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan.
”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan
kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, harga jual MINYAKITA masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi
(HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.
”HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan
masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]