WAHANANEWS.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital, sekaligus memperbesar peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa di daerah.
Perhatian terhadap penguatan BPSK mengemuka dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga:
Pernah Ingatkan Soal Mafia Titik Dapur MBG, Sony Sanjaya Kini Tersandung Kasus Korupsi
Anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat Agita Nurfianti menilai keberadaan BPSK memiliki posisi strategis karena menjadi jalur penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang lebih mudah diakses masyarakat.
Meski demikian, menurutnya, efektivitas BPSK masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait rendahnya tingkat pengenalan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
“Harapan saya BPSK di daerah-daerah bisa lebih menggaung karena keberadaannya cukup penting sebagai tempat masyarakat menyelesaikan masalah-masalah konsumen yang berkaitan dengan pelaku usaha,” ujar Agita.
Baca Juga:
Eks Plt Dirjen Imigrasi Ikut Diciduk KPK, OTT Imigrasi Seret 17 Orang
Ia menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa BPSK merupakan saluran resmi untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha sehingga akses terhadap perlindungan hukum belum berjalan optimal.
Di Jawa Barat, kata Agita, tingkat pemahaman publik terhadap fungsi dan keberadaan BPSK masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi yang lebih luas dan berkelanjutan.
Karena itu, revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen diharapkan tidak hanya memperbarui regulasi agar sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi juga memperkuat kelembagaan BPSK di berbagai daerah.
Menurut Agita, penguatan perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan penguatan institusi yang memberikan layanan kepada masyarakat agar lebih efektif, mudah dijangkau, dan mendapat kepercayaan publik.
“BPSK perlu semakin dikenal masyarakat sehingga ketika terjadi sengketa konsumen, masyarakat mengetahui mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh,” katanya.
Selain aspek sosialisasi, Agita juga menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi antarlembaga, dukungan administratif, serta penguatan kapasitas sumber daya di lingkungan BPSK.
Ia menilai tantangan perlindungan konsumen saat ini semakin kompleks karena dipengaruhi oleh perkembangan transaksi elektronik, perdagangan lintas wilayah, hingga munculnya berbagai model bisnis baru berbasis teknologi.
Perubahan tersebut, lanjutnya, membutuhkan sistem perlindungan konsumen yang lebih adaptif dan responsif agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menjelaskan bahwa BPSK memiliki tugas utama menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar jalur pengadilan.
Keanggotaan BPSK, kata dia, terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen yang diwakili Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta unsur pelaku usaha.
Menurut Akhmad, secara kelembagaan BPSK memiliki karakteristik khusus atau sui generis sehingga tidak menjadi bagian dari struktur organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena memiliki kedudukan yang berbeda, dukungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat lebih difokuskan pada pembinaan administratif, fasilitasi kelembagaan, serta koordinasi untuk memastikan pelayanan perlindungan konsumen berjalan optimal.
“Peran pemerintah lebih pada pembinaan dan fasilitasi agar pelaksanaan tugas BPSK di daerah dapat berjalan secara efektif,” jelas Akhmad.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus membangun sinergi dengan BPSK di berbagai daerah guna memperkuat pelaksanaan tugas perlindungan konsumen.
Pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen pun dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen nasional yang lebih modern, inklusif, dan mampu menjawab tantangan perdagangan masa kini.
Regulasi yang diperbarui diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa, serta meningkatkan kualitas perlindungan konsumen di tengah semakin kompleksnya aktivitas perdagangan.
Upaya tersebut juga dinilai sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional yang berkeadilan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]