WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, dana pensiun yang didirikan oleh Bank Muamalat untuk melayani investasi pensiun secara syariah bagi masyarakat, berhasil mempertahankan kinerja positif pada akhir 2024.
Executive Director DPLK Syariah Muamalat Aznovri Kurniawan mengatakan, nilai aktiva bersih (NAB) tumbuh 3,4% year on year (yoy) menjadi Rp1,7 triliun.
Baca Juga:
Tapanuli Utara Diguncang Gempa 5,5 Magnitudo, Satu Orang Tewas Tertimbun Reruntuhan Bangunan
"Alhamdulillah, di tengah berbagai tantangan, DPLK Syariah Muamalat bisa menjaga kinerja dan tetap tumbuh pada tahun lalu. Return investasi bahkan meningkat dari tahun lalu di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian dunia," kata Aznovri.
Sejumlah indikator keuangan DPLK syariah pertama di Indonesia ini juga menunjukkan performa yang baik. Kinerja investasi yang tecermin dari rasio return on investment (RoI) meningkat menjadi 6,71% pada akhir 2024 dari 6,41% di akhir tahun sebelumnya.
Rasio return on asset (RoA) naik menjadi 5,38% pada akhir 2024 dibandingkan 5,08% pada periode yang sama 2023. Adapun rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional atau BOPO turun menjadi 18,59% pada 2024 dibandingkan akhir 2023 yang sebesar 21,45%.
Baca Juga:
Didua Pasar di Jakarta, BBPOM Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Rhodamin
"Insya Allah capaian ini sesuai komitmen kami untuk mengembangkan investasi dana nasabah secara maksimal, baik melalui perusahaan maupun nasabah individu atau masyarakat umum," ungkap Aznovri.
DPLK Syariah Muamalat juga terus meningkatkan akuisisi peserta baru. Per akhir 2024, total peserta DPLK Syariah di Bank Muamalat mencapai lebih dari 113 ribu akun, yang terdiri dari peserta yang mendaftar secara individu maupun melalui perusahaan, dengan jumlah perusahaan yang telah bekerja sama mencapai 825 institusi.
Aznovri menambahkan, DPLK Syariah Muamalat menawarkan tiga produk dana pensiun yang dikelola sepenuhnya secara syariah sesuai kebutuhan nasabah, yakni Pensiun Hijrah bagi nasabah individu yang dapat mendaftar secara individu atau melalui perusahaan, Pensiun Hijrah Pasca Kerja bagi pencadangan kompensasi pasca kerja untuk perusahaan, dan Pensiun Hijrah Eksekutif bagi nasabah individu level eksekutif di perusahaan.
Selain itu, DPLK Syariah Muamalat juga melayani pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang berasal dari dana pensiun nasabah melalui lembaga amil zakat yang juga didirikan oleh Bank Muamalat, yaitu Baitulmaal Muamalat.
DPLK Syariah Muamalat menyediakan simulasi penghitungan iuran DPLK berdasarkan kebutuhan dana di masa pensiun atau berdasarkan besar iuran yang mampu dibayarkan nasabah secara berkala di website https://www.dplksyariahmuamalat.co.id.
Jika berminat, calon nasabah dapat melakukan registrasi online sebagai peserta baru di website yang sama. Bila telah melakukan registrasi, nasabah bisa mengecek saldo dana pensiun maupun membuat penjadwalan pembayaran iuran DPLK melalui aplikasi mobile banking dari Bank Muamalat, yaitu Muamalat DIN.
[Redaktur: Amanda Zubehor]