WahanaNews.co, Jakarta - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat menjalin kerja sama pengelolaan dana kompensasi pasca kerja dan asuransi peserta dana pensiun dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan PT Asuransi Takaful Keluarga.
Pelaksana Tugas Pengurus Utama DPLK Syariah Muamalat Kadar Budiman mengatakan, kerja sama ini adalah bentuk sinergi antara DPLK Syariah Muamalat dengan Bank Muamalat sebagai pendiri, BPKH sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat dan sekaligus memperkaya fitur produk DPLK Syariah Muamalat dengan cover asuransi jiwa peserta dana pensiun.
Baca Juga:
Bank Muamalat Gandeng Sahid Tour & Travel Salurkan Pembiayaan Haji Khusus
“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Bank Muamalat dan BPKH kepada DPLK Syariah Muamalat untuk mengelola dana kompensasi pasca kerja perusahaan. Sinergi ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan bisnis DPLK Syariah Muamalat sekaligus melengkapi fitur produk bagi peserta DPLK Syariah Muamalat ke depannya,” ujarnya.
DPLK Syariah Muamalat mencatatkan pertumbuhan nilai aktiva bersih per September 2023 sebesar 8,56% secara year on year (yoy).
Pertumbuhan ini di atas rata-rata pertumbuhan industri dana pensiun yang sebesar 6,85% yoy. Diharapkan sampai dengan akhir tahun 2023, nilai aktiva bersih dapat mencapai lebih dari Rp1,63 triliun.
Baca Juga:
Bank Muamalat Raih Penghargaan di Ajang ATM Bersama Awards 2024
Adapun performa Return on Investment (ROI) DPLK Syariah Muamalat tercatat sebesar 6,06% (annualized) dari target 5,44% (annualized) tahun ini.
Jumlah peserta juga mengalami pertumbuhan dari posisi Desember 2022 sebesar 119 ribu menjadi lebih dari 122 ribu pada Oktober 2023, dengan jumlah peserta korporasi mencapai 710 perusahaan atau tumbuh 11% (yoy).
Pada tahun depan DPLK Syariah Muamalat selain fokus pada pertumbuhan kepesertaan perusahaan yang lebih tinggi, juga menumbuhkan peserta retail individu.