Menkeu memaparkan bahwa Belanja Kementerian/Lembaga disepakati sebesar Rp1.090,8 triliun. Sementara itu, Belanja Non-K/L sebesar Rp1.376,7 triliun terutama untuk pembayaran pensiun yang dinaikkan 12% untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama 3 tahun terakhir dan juga pemberian subsidi dan kompensasi sesuai perubahan asumsi harga minyak.
"Juga di dalam belanja non-K/L, pemberian subsidi dan kompensasi terutama dikaitkan dengan daya beli masyarakat dan hari ini kita mendengar dari Panja ada kenaikan untuk anggaran subsidi kompensasi karena adanya perubahan harga minyak di dalam asumsi," jelasnya.
Baca Juga:
Sri Mulyani Dorong Direktorat Jenderal Anggaran Jadi Institusi Tangguh dan Dapat Diandalkan
Terkait besaran Transfer ke Daerah Rp857,6 triliun, Menkeu mengatakan bahwa Kementerian Keuangan telah menampung berbagai catatan dari Panja dan juga masukan dari berbagai Fraksi mengenai penggajian P3K daerah, kenaikan gaji pokok ASN daerah, peningkatan pelayanan publik di daerah, serta pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting.
Lebih lanjut, sang Bendahara Negara menegaskan bahwa Pemerintah akan terus berupaya mengelola situasi ketidakpastian dan dinamika tanpa mengerosi kredibilitas APBN.
"Kami akan bersama-sama dengan seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah akan melihat berbagai pos APBN yang sangat dinamis yang bukan merupakan suatu angka yang sifatnya deterministik atau tetap, namun sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi," tegasnya. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Rabu (20/9).
Baca Juga:
Bupati Tapteng Ajak Kemenkeu Bersinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.