WahanaNews.co | Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan mengungkapkan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap manajemen Telkom. Hal ini dengan adanya dugaan kebocoran data pelanggan layanan Indihome dari PT Telkom Indonesia (Persero).
"Hari ini (Senin 22/8) rencana mereka menghadap ke kami. Dalam UU ITE ada kewajiban bagi pengendali data pribadi menjaga keamanan, dan kerahasiaan," katanya, Senin (22/8/2022).
Baca Juga:
Penetapan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE di BPKAD Kabupaten Boven Digoel Sesuai Prosedur
Menurutnya, jika benar terjadi kebocoran data, maka harus diberitahukan ke pengguna. Bagi yang mencuri data tersebut akan mendapatkan hukuman, itu karena mengakses secara ilegal.
"Tidak punya hak secara hukum mengakses data. Maka Kominfo selaku otoritas melakukan investigasi," katanya.
Saat ini menurutnya, belum ada pelanggan yang melaporkan soal kebocoran data itu. Menurutnya, perangkat hukum sudah tegas, dan jelas apabila terjadi kebocoran data.
Baca Juga:
Iwakum Kecam Doxing terhadap Jurnalis CNN, Ingatkan Potensi Sanksi Hukum
Data pelanggan Indihome yang bocor diketahui diperjualbelikan di situs Bjorka. Sebanyak 26 juta histori pencarian, informasi mencakup email, nama, jenis kelamin, NIK milik pelanggan dapat diakses lewat situs. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.