WahanaNews.co, Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian dalam lingkup pendaftaran porsi haji reguler. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran porsi haji reguler melalui jaringan kantor Pegadaian di seluruh Indonesia.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan dan Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan pada Jumat, (17/11/23) di Muamalat Tower, Jakarta.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Indra mengatakan, sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sekaligus anak usaha dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pihaknya berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Termasuk memberikan pelayanan terbaik dalam pendaftaran haji reguler bagi masyarakat Indonesia.
“Bank Muamalat dan Pegadaian sama-sama memiliki keunggulan dari sisi basis nasabah dan jaringan kantor. Oleh karena itu, melalui kolaborasi ini kita berharap dapat saling memaksimalkan potensi tersebut secara resiprokal, sekaligus turut berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air,” ujarnya.
Dalam ruang lingkup kerja sama ini, Pegadaian akan mereferensikan calon jemaah haji untuk melakukan setoran awal dengan cara membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta melakukan pendaftaran porsi haji di Bank Muamalat. Adapun nasabah tabungan haji di Bank Muamalat akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas Arrum Haji dari Pegadaian.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan bahwa produk pembiayaan syariah untuk layanan pendaftaran porsi haji atau Arrum Haji dapat dimanfaatkan oleh masyarakat muslim Indonesia yang ingin mendapatkan porsi haji lebih cepat melalui pembiayaan syariah dengan skema akad rahn.
Nasabah yang berminat mengajukan pembiayaan porsi haji Pegadaian cukup menyerahkan dokumen haji beserta barang jaminan emas, seperti perhiasan dan logam mulia, atau saldo Tabungan Emas Pegadaian senilai 3,5 gram untuk mendapatkan pembiayaan untuk pendaftaran porsi haji reguler.
Kemudian nasabah memilih BPS-BPIH yang telah bekerja sama dengan Pegadaian, lalu dilanjutkan dengan proses akad transaksi Arrum Haji di outlet Pegadaian, sesuai dengan ketentuan persyaratan pembiayaan. Setelah proses pembiayaan disetujui, nasabah melakukan proses validasi di bank syariah yang dipilih dan pendaftaran porsi haji di Kementerian Agama setempat. Sambil menunggu antrian keberangkatan haji, nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran setiap bulan.