Kepala Divisi Unit Beras PT SUL, Carmen Carlo Ongko, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan siap memberikan dukungan sepenuhnya kepada Satgas Pangan Polri.
“Dalam menjalankan operasional bisnis, kami memastikan seluruh proses produksi dan distribusi beras PT SUL dijalankan sesuai dengan standar mutu dan regulasi yang berlaku,” kata Carmen dalam pernyataan resminya, Sabtu (12/7/2025).
Baca Juga:
Urgensi Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Pasar Pangan
Ia menambahkan bahwa pengawasan internal dilakukan secara berkala, mencakup takaran, kebersihan, dan pelabelan produk. Meski hasil akhir pemeriksaan belum diterima, pihaknya tetap terbuka untuk evaluasi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, menyatakan masih akan mengecek dan berkoordinasi terkait temuan tersebut. “Saya akan koordinasi, dan men-cross check dulu,” ujarnya singkat.
Lebih luas, investigasi Kementerian Pertanian menemukan 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu, takaran, dan melanggar harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga:
Amran Sulaiman: Kecurangan Beras Sama Seperti Menjual Emas Palsu ke Rakyat
Pemeriksaan dilakukan terhadap beras premium dan medium di 10 provinsi dengan potensi kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun.
Dari 136 merek beras premium yang diuji, 85,56 persen tidak sesuai standar mutu, 59,78 persen melebihi HET, dan 21 persen tidak sesuai berat. Bahkan, sejumlah kemasan lima kilogram hanya berisi empat kilogram beras.
Sementara pada beras medium, 88 persen tidak sesuai mutu, 95 persen melebihi HET, dan 10 persen tak sesuai takaran.