Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti anomali harga beras yang tinggi di pasar, padahal stok nasional cukup berlimpah, bahkan melampaui target produksi.
“Kami mengajak semua pelaku usaha beras untuk segera koreksi. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus dihentikan mulai hari ini,” tegas Amran.
Baca Juga:
Urgensi Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Pasar Pangan
Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE), Eliza Mardian, menilai bahwa data tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di sektor pangan.
“Jadi memang perlu efek jera, misal mencabut izin usaha atau denda berkali-kali lipat,” kata Eliza.
Ia menyebut praktik oplosan yang dianggap biasa di pasar induk menandakan normalisasi pelanggaran dan kegagalan sistem pengawasan.
Baca Juga:
Amran Sulaiman: Kecurangan Beras Sama Seperti Menjual Emas Palsu ke Rakyat
Menurutnya, sistem distribusi beras di Indonesia sangat oligopolistik dan tidak berpihak pada petani maupun konsumen.
Kondisi ini diperburuk oleh asimetri informasi di pasar. Konsumen tidak memiliki akses yang cukup untuk mengetahui kualitas, komposisi, atau asal usul beras yang mereka beli.
“Nah pedagang yang melakukan praktik oplosan pun itu memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dan ketiadaan traceability ini untuk memaksimalkan keuntungan. Ini membuat konsumen membayar harga premium untuk produk yang tidak sesuai kualitas yang dijanjikannya,” jelas Eliza.