WahanaNews.co | Direktur Market Conduct Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bernard Widjaja, mengatakan, beberapa cara jitu untuk memastikan perlindungan konsumen diantaranya bisa ditempuh melalui aspek edukasi, literasi, dan inklusi.
OJK mengimbau pelaku usaha untuk terus menjaga dan meningkatkan aspek perlindungan konsumen jasa keuangan di era digital.
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
"Terkait perlindungan konsumen maka tentang edukasi, literasi, dan inklusi keuangan. Hal-hal ini yang memang perlu diperkuat di era digital," ujar Bernard Widjaja dalam webinar, Jumat (6/10/2022).
Bernard menjelaskan, aspek edukasi sangat diandalkan sebagai salah satu tahapan untuk pengguna jasa keuangan memahami manfaat dan tujuan dari produk/layanan jasa keuangan.
Apalagi faktor yang yang paling besar menyebabkan terjadinya risiko adalah sebenarnya dari sisi pengguna, baru diikuti sebab bisnis proses dan kondisi.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Di dalam perkembangan era digital kita mungkin bisa menggunakan infrastruktur yang menjangkau pelaksanaan edukasi bisa sampai pelosok, yang sebelumnya tidak bisa terpikirkan, termasuk dengan sistem IT ini dilakukan bersama-sama atau kolaborasi," ungkap Bernard.
Kemudian pada tahap inklusi, produk dan layanan jasa keuangan sudah mulai digunakan. Namun demikian, respons masyarakat ini harus diikuti dengan literasi yang baik agar penggunaan jasa keuangan bisa disesuaikan dengan kebutuhan yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Misalnya, kata Bernard, pelaku usaha bisa terus meningkatkan adanya praktek-praktek ilegal kepada masyarakat. Hal ini menjadi penting agar kejadian yang tidak diinginkan kembali terulang. Dapat dengan menyuguhkan modul-modul dan sebagainya.
"Jadi ketika kita sudah memberikan pengetahuan dan pemahaman, memanfaatkan produk dan layanan, sehingga terjadi peningkatan akses, jangan dilupakan sisi perlindungan konsumen, baik itu preventif maupun kuratif," kata dia.
Bernard menyatakan, OJK ikut serta untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menjalankan sejumlah tahapan tersebut. Lebih dari itu, OJK turut mengawasi pelaku bisnis mulai dari uji coba produk, memastikan pemasaran yang sesuai, perjanjian antara konsumen dan PUJK yang imbang, sampai memantau akses penanganan pengaduan.
Adapun OJK telah mengeluarkan POJK 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasal 46 menyatakan untuk PUJK mesti memiliki fungsi atau unit khusus dalam pelaksanaan perlindungan konsumen.
Bernard menerangkan, pasal tersebut pada intinya merespons kepentingan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau bahkan jika terjadi perselisihan dengan pihak PUJK. OJK menyerahkan model pelaksanaan unit perlindungan konsumen ini kepada masing-masing PUJK dengan menyesuaikan model bisnis, aset, dan kondisi sumber daya manusia.
"Terkait rangkap jabatan, itu silahkan. Tetapi hanya saja kami perhatikan jangan sampai ada konflik kepentingan. Misalnya, pejabat yang melakukan fungsi perlindungan konsumen adalah pejabat yang menjadi objek pengaduan. Hal ini harus dihindari agar penanganan dialihkan pada pejabat setara atau yang lebih tinggi," jelas Bernard. [tum]