WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lonjakan pembayaran manfaat dana pensiun menembus puluhan triliun rupiah, mencerminkan meningkatnya jumlah peserta yang memasuki masa pensiun di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat pembayaran manfaat dana pensiun mencapai Rp 20,79 triliun hingga Februari 2026 atau tumbuh 14,26 persen secara tahunan.
Baca Juga:
Ratusan Warga Kepung Mapolda Jambi, Tuduh Kriminalisasi Ketua Poktan: “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Disebutkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, kenaikan ini sejalan dengan bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun.
“Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal,” ujar Ogi, Kamis (9/4/2026).
Selain faktor pensiun normal, OJK juga mencatat adanya kontribusi dari peserta yang berhenti bekerja akibat kondisi tertentu.
Baca Juga:
Proyek Jalan Rp144,5 M di Jambi Diduga Gunakan Pasir Ilegal, Masyarakat Siap Tempuh Langkah Hukum
Dijelaskan, peserta yang meninggal dunia maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja turut menambah jumlah klaim pembayaran manfaat dana pensiun.
Kenaikan pembayaran manfaat ini turut meningkatkan tekanan terhadap kewajiban jangka panjang yang harus ditanggung oleh pengelola dana pensiun.
Dinilai OJK, pengelolaan aset perlu diperkuat agar keberlanjutan pembayaran manfaat tetap terjaga di tengah meningkatnya klaim.