WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan nasib sekitar 2.400 konsumen apartemen LRT City yang hingga kini belum menerima unit hunian meski telah menunggu selama bertahun-tahun.
Menurut Tulus, sebagian besar konsumen telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sejak 2019.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen LRT City yang Belum Terima Unit Meski Sudah Lunas
Namun hingga 2026, unit apartemen yang dijanjikan oleh PT Adhi Commuter Property (PT ADCP) belum juga diserahterimakan kepada pembeli.
"Nasib ribuan konsumen LRT City tidak boleh dimangkrakkan berkepanjangan. Negara melalui Kementerian PKP, Danantara, BPK RI bahkan aparat penegak hukum harus melakukan intervensi untuk menyelamatkan hak-hak konsumen," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, yang diterima WahanaNews.co, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, konsumen yang belum menerima unit kini menuntut pengembalian dana secara penuh (full refund).
Baca Juga:
Tak Cuma Avtur, Kemenhub Ungkap Penyebab Utama Harga Tiket Pesawat Mahal
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, PT ADCP mengaku tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut karena kondisi arus kas perusahaan yang negatif.
Tulus menilai persoalan ini menjadi ironi karena pengembang yang terlibat merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya Tbk, salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
"Kasus ini sangat paradoks. Jika anak perusahaan BUMN saja mengalami persoalan seperti ini, tentu akan menjadi preseden buruk bagi industri properti nasional," ujarnya.
Menurutnya, kasus LRT City juga mencerminkan lemahnya pengawasan regulator, baik dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah daerah, BUMN, maupun lembaga lain yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor properti.
Tulus mengatakan pengawasan seharusnya tidak berhenti pada tahap penerbitan perizinan, tetapi juga dilakukan selama proses pembangunan hingga setelah transaksi berlangsung.
"Pengawasan harus dilakukan pada tiga tahapan, yakni pra-transaksi, selama transaksi, dan pasca-transaksi agar hak-hak konsumen benar-benar terlindungi," katanya.
Ia juga menilai langkah Menteri PKP Maruarar Sirait yang telah memanggil manajemen PT ADCP perlu ditindaklanjuti dengan solusi nyata.
"Pemanggilan saja tidak cukup apabila tidak diikuti dengan skema penyelesaian sengketa yang jelas dan konkret bagi konsumen," ujarnya.
Lebih lanjut, Tulus meminta Danantara dan Kementerian BUMN ikut bertanggung jawab membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila PT ADCP benar-benar mengalami kesulitan keuangan, perlu dipertimbangkan dukungan pendanaan agar perusahaan mampu memenuhi kewajibannya kepada konsumen.
Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan PT ADCP.
"Kasus ini patut didalami, karena tidak tertutup kemungkinan bukan hanya persoalan perdata, tetapi juga mengandung unsur pidana apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana konsumen," katanya.
Tulus juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif guna memastikan kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh.
Di sisi lain, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga diminta lebih aktif mendampingi para konsumen agar penyelesaian kasus tidak berlarut-larut.
"Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada konsumen. Jangan sampai masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya justru terus dirugikan tanpa adanya kepastian penyelesaian," tutup Tulus.
[Redaktur: Sandy]