WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha platform peer to peer lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Artinya, penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani ini sudah tidak diperbolehkan lagi memberikan layanan pendanaan di Indonesia.
"Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK," jelas OJK dalam keterangan resminya pada Jumat (10/5/2024).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Pencabutan izin usaha ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan tersebut tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu, di mana TaniFund gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor.
Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022, dengan total investasi yang mencapai Rp 14 miliar. Awalnya, para investor masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai, namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.
Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen TaniFund berdalih bahwa kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Namun, investor mencurigai adanya kesalahan, kebohongan, kecurangan, dan fraud dalam pengelolaan portofolio oleh manajemen TaniFund, yang mengakibatkan kerugian bagi investor.
Selain itu, diduga TaniFund tidak memberikan pemahaman dan waktu yang cukup kepada investor terkait Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pinjaman, yang melanggar prinsip keterbukaan dan transparansi informasi dalam Pasal 2 POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, TaniFund menegaskan, setiap pendanaan oleh pemberi pinjaman tidak terlepas dari risiko. Mereka juga menyebut, pendanaan di sektor pertanian secara umum memang sulit dan memiliki tingkat risiko yang tinggi.
"Hal ini telah kami informasikan sejak awal sebelum masyarakat umum dapat terlibat dalam pendanaan bahwa Lender tetap harus menyadari adanya risiko pendanaan yang akan mereka tanggung, sebagai contoh risiko telat bayar ataupun gagal bayar," tulis manajemen dalam keterangan tertulisnya.
TaniFund juga mengatakan, pihaknya telah secara jelas mencantumkan poin-poin disclaimer pada laman situs www.tanifund.com. Mereka juga mengklaim, secara berkala melakukan publikasi dan update kepada Lender melalui Dashboard Lender, media sosial, dan surel.
Tantangan besar tersebut yakni faktor alam dan faktor non-alam, yang dapat mempengaruhi kuantitas dan kualitas proses budi daya serta hasil panen. TaniFund mengatakan, pandemi Covid-19 juga turut berdampak pada penurunan permintaan sehingga kemampuan bayar borrower pun menurun.
Tidak hanya itu, manajemen juga mengklaim, TaniFund terus melakukan perbaikan dan pembenahan dari manajemen risiko kondisi tersebut.
TaniFund juga memantau seluruh proyek secara berkala, termasuk penagihan secara optimal terhadap proyek yang telah jatuh tempo. Namun sayangnya, kondisi ini pun akhirnya mempengaruhi TKB90 TaniFund.
"TKB90 TaniFund mengalami penurunan karena faktor penurunan kualitas pinjaman yang diakibatkan oleh banyaknya petani yang mengalami kendala gagal panen maupun UKM yang mengalami kesulitan bisnis. Selain itu, manajemen TaniFund memutuskan untuk menghentikan penyaluran pinjaman baru, sehingga otomatis menurunkan total outstanding pinjaman. Hal ini juga mempengaruhi perhitungan TKB90," jelas TaniFund.
"Penghentian penyaluran pinjaman baru dipilih sebagai langkah untuk dapat lebih fokus pada perbaikan dan penguatan SOP internal," sambungnya.
Namun hingga pertengahan 2023 kemarin ternyata permasalahan ini belum juga terselesaikan. Hingga akhirnya Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyebutkan regulator telah melayangkan surat peringatan dan memanggil pihak TaniFund.
Lalu jika pihak TaniFund tak bisa memberikan hasil yang baik, maka izin usaha TaniFund bisa dicabut oleh OJK. "Apabila upaya-upaya ini sudah tidak dapat memberikan hasil yang baik, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha," ujar Triyono, melansir detikcom.
Menurut Triyono, adalam operasional fintech p2p ini transaksi borrower dan lender adalah perjanjian perdata. Jadi masing-masing pihak harus bertanggung jawab jika terjadi hal yang tak diinginkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]