Selain itu, bunga pinjaman tetap terus berjalan. Berdasarkan aturan OJK tahun 2022, pinjaman online legal mengenakan bunga maksimal 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari.
Untuk pinjaman produktif, bunga yang berlaku berkisar antara 12% hingga 24%.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Aturan tentang Penagihan
Dalam Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62, disebutkan bahwa penagihan utang oleh penyelenggara jasa keuangan harus mematuhi norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Apabila penagihan dilakukan di luar tempat atau waktu tersebut, harus ada persetujuan dari konsumen terlebih dahulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa konsumen memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman mereka.
"Kami terus memberikan edukasi, kalau tidak ingin bertemu debt collector, ya bayar kewajiban sesuai perjanjian," kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, pada Minggu (15/12/2024).