Saran Jika Tidak Mampu Membayar
Bagi konsumen yang kesulitan membayar, Kiki menyarankan untuk proaktif mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir terkait restrukturisasi tetap berada di tangan perusahaan pinjol.
Baca Juga:
Berikut Ciri-ciri Ponsel Telah Disadap Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya
"Daripada dicari-cari, lebih baik proaktif meminta solusi jika memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," jelasnya.
OJK juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang beritikad buruk atau sengaja mengabaikan kewajiban pembayaran.
Oleh karena itu, selain menuntut hak sebagai konsumen, penting untuk tetap menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab.
Baca Juga:
Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.