Saran Jika Tidak Mampu Membayar
Bagi konsumen yang kesulitan membayar, Kiki menyarankan untuk proaktif mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir terkait restrukturisasi tetap berada di tangan perusahaan pinjol.
Baca Juga:
BPKN Dukung Sanksi KPPU terhadap 97 Perusahaan Pinjol, Dinilai Lindungi Konsumen
"Daripada dicari-cari, lebih baik proaktif meminta solusi jika memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," jelasnya.
OJK juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang beritikad buruk atau sengaja mengabaikan kewajiban pembayaran.
Oleh karena itu, selain menuntut hak sebagai konsumen, penting untuk tetap menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab.
Baca Juga:
Gagal Bayar DSI, 4.898 Lender Terancam Kehilangan Rp1,4 Triliun
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.