WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak akan lagi tersedia di pengecer.
Namun, masyarakat tetap dapat membeli elpiji subsidi ini melalui pangkalan resmi Pertamina.
Baca Juga:
PGE Lumut Balai Perbaiki Jalan Desa Babatan, Wujud Kepedulian Infrastruktur dan Keselamatan Warga
Untuk melakukan pembelian di pangkalan, warga diwajibkan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Sementara itu, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, sebelumnya menyampaikan bahwa pengecer yang ingin menjual gas subsidi wajib terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Baca Juga:
Insiden Ledakan Gas di Kota Depok, Atap Rumah Hancur Korban Terluka
"Para pengecer akan dialihkan menjadi pangkalan resmi. Mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pendaftaran sebagai pangkalan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Cara lacak Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg