WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat gebrakan penting bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.
Lembaga ini resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, Senin (15/9/2025).
Baca Juga:
Dana CSR BI yang Cair ke Yayasan Milik Anggota DPR Satori Didalami KPK
Aturan baru ini diposisikan sebagai wujud nyata komitmen OJK dalam mendukung Asta Cita pemerintah, yakni memperluas lapangan kerja, mendorong pemerataan ekonomi, dan memberantas kemiskinan sebagai prioritas pembangunan.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, OJK menekankan agar perbankan maupun Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menghadirkan skema pembiayaan UMKM yang mudah, cepat, tepat, murah, inklusif, dan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Baca Juga:
Rupiah Menguat Usai Tekanan Aksi Unjuk Rasa, BI Siapkan Langkah Stabilisasi
Dian menekankan, kebutuhan usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat hingga usaha kecil dan menengah dengan layanan kompleks harus difasilitasi dengan lebih adaptif.
Data per Juli 2025 mencatat kredit tumbuh 7,03 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 8.043,2 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi naik 12,42 persen, Kredit Konsumsi tumbuh 8,11 persen, sementara Kredit Modal Kerja meningkat 3,08 persen yoy.
Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sedangkan kredit UMKM hanya naik 1,82 persen di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit.
Jika ditilik menurut sektor ekonomi, penyaluran kredit menunjukkan pertumbuhan tinggi di sejumlah bidang dengan capaian double digit, yakni pertambangan dan penggalian sebesar 20,69 persen, jasa 19,17 persen, transportasi dan komunikasi 17,94 persen, serta listrik, gas, dan air 11,23 persen.
Menurut Dian, lahirnya POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sudah melalui konsultasi dengan DPR RI.
OJK meyakini, regulasi tersebut mendukung perluasan akses keuangan, pengembangan inovasi pembiayaan digital, serta tata kelola sehat agar UMKM mampu berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ucapnya.
POJK ini juga memuat kewajiban Bank dan LKNB menyediakan pembiayaan melalui sejumlah kebijakan, mulai dari penyederhanaan persyaratan penyaluran, skema sesuai karakteristik usaha, hingga penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan.
Selain itu, aturan juga menekankan percepatan proses bisnis dengan pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar, serta kemudahan lain yang bisa diinisiasi otoritas dan pemerintah.
Tidak hanya fokus pada aspek kemudahan, regulasi ini juga menggariskan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM.
Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan dan melaporkan realisasi kepada OJK.
Lebih lanjut, aturan mengatur sejumlah hal penting, seperti kolaborasi antarlembaga jasa keuangan, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital, ketentuan hapus buku atau hapus tagih, peningkatan literasi keuangan, hingga pemberian insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif.
POJK UMKM yang diundangkan pada Selasa (2/9/2025) ini akan berlaku efektif dua bulan setelah diundangkan dan mencakup seluruh bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB baik konvensional maupun syariah.
Ruang lingkup LKNB meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara pendanaan berbasis teknologi informasi, perusahaan pergadaian, LPEI, hingga PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]