WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya tawar industri perbankan menghadapi tekanan dari deposan besar yang selama ini meminta bunga simpanan di atas pasar atau special rate.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan itu sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pasar keuangan agar praktik special rate tidak lagi menjadi hambatan dalam penurunan suku bunga deposito dan kredit di sektor perbankan.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Mau Guyur Bank Daerah, Ini Kata OJK
“Para deposan lainnya yang sebelumnya meminta tingkat bunga lebih tinggi lagi, istilahnya itu special rate. Nah, maka dengan adanya bunga yang tadi di 4 persen, memberikan keleluasaan posisi tawar kepada bank untuk tidak semata-mata menerima begitu saja permintaan dari para deposan ini,” ujar Mahendra usai bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Mahendra menjelaskan, penempatan dana pemerintah dengan bunga acuan sebesar 4 persen memberi ruang bagi bank untuk menolak tekanan dari deposan besar yang menuntut bunga lebih tinggi dari pasar.
Kebijakan ini, lanjutnya, juga berpotensi mempercepat proses penyesuaian suku bunga simpanan di industri perbankan agar lebih sejalan dengan arah kebijakan moneter Bank Indonesia (BI).
Baca Juga:
Konsolidasi Besar, dari 15 Asuransi BUMN Hanya 3 yang Akan Bertahan
Namun, Mahendra mengakui masih ada sejumlah rekening milik pemerintah yang turut meminta special rate. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menyelaraskan kebijakan agar tidak menimbulkan distorsi dalam stabilitas pasar uang.
“Pada akhirnya memang bunga itu akan menyesuaikan dengan tingkat bunga yield SBN (Surat Berharga Negara) dan tingkat bunga BI-rate. Tapi kalau itu dibiarkan semata-mata pada mekanisme pasar akan perlu waktu yang agak sedikit lama. Tapi kalau ada pemilik dana punya keinginan untuk melihat tingkat bunga itu turun lebih cepat lagi, ya tentu punya keleluasaan di sana. Dan malah ini Menteri Keuangan memiliki kewenangannya,” jelas Mahendra.
Sebelumnya, Bank Indonesia mencatat praktik pemberian special rate deposito kepada deposan besar masih tinggi dan menjadi salah satu penghambat penurunan suku bunga perbankan secara nasional.