WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak melarikan diri saat menghadapi kesulitan membayar pinjaman online (pinjol), karena perilaku tersebut dinilai tidak beritikad baik dan justru memperburuk keadaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa para debitur harus tetap berkomunikasi dengan penyedia pinjaman, bukan menghindar atau memutus kontak.
Baca Juga:
Menkeu: Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter
“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).
Friderica menuturkan, perubahan kondisi finansial seseorang bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti kehilangan pekerjaan atau turunnya pendapatan, sehingga jalan terbaik adalah mengajukan restrukturisasi kepada penyedia pinjaman agar cicilan disesuaikan dengan kemampuan terkini.
“Lebih baik datangi perusahaannya, sampaikan kondisinya. Itu lebih bisa diterima,” katanya.
Baca Juga:
Soal Mardigu dan Helmy Yahya Tak Lolos Jadi Komisaris BJB (BJBR), OJK buka Suara
Ia menambahkan, apabila komunikasi dengan pihak penyedia pinjaman mengalami hambatan, OJK siap memfasilitasi pertemuan antara debitur dan perusahaan untuk menyelesaikan masalah tanpa tekanan atau konflik.
OJK juga mengingatkan penyelenggara jasa keuangan agar patuh terhadap ketentuan penagihan sesuai Peraturan OJK Nomor 22, di mana perusahaan bertanggung jawab penuh atas seluruh tindakan penagih, termasuk pihak ketiga yang mereka pekerjakan.
Penagihan, tegas Friderica, tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.