Perubahan PP DHE SDA utamanya pada kewajiban penempatan khususnya DHE SDA nonmigas yakni persentase penempatan DHE diperbesar dan jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam pada rekening khusus (reksus) valas. Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100% selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30% dalam 30 bulan retensinya.
Khusus nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di reksus valas yaitu untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI, termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI, pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada Pemerintah, pembayaran dividen dalam valas, pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku, dan pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas. Eksportir harus menyerahkan ke Bank atau LPEI berupa bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran valas dan surat pernyataan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa serta pinjaman.
Baca Juga:
JP Morgan Optimis Danantara Bisa Percepat Pertumbuhan Investasi
Kemudian, perubahan kewajiban penempatan dan perluasan penggunaan DHE SDA nonmigas berimplikasi pada mekanisme pengawasan. Pengawasan kewajiban penempatan nonmigas dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank dan LPEI (post audit) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Saat PP mulai berlaku, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan PP 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya. Demikian dilansir dari laman ekongoid, Rabu (26/2).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.