Bila merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata upah yang diterima pekerja di sektor pertanian dan perdagangan memang lebih minim dibanding sektor industri manufaktur atau pengolahan. Namun, proporsi tenaga kerja nya malah mendominasi di Indonesia saat ini.
"Transformasi struktural dulu di tahun 90-an, orang-orang pindah dari agrikultur ke sektor yang lebih tinggi produktivitasnya, yaitu manufacturing, sehingga income-nya meningkat, daya belinya meningkat," ungkap Arief.
Baca Juga:
Wamenkeu Thomas: Baca Risiko Global dengan Kacamata Stabilitas Nasional
"Sekarang, orang-orang labor itu dari agrikultur pindah ke sektor yang produktivitas nya rendah. Agrikultur itu, kalau saya tidak salah, itu ranking satu terbawah produktivitasnya, ranking kedua terbawah trade, sektor perdagangan," ungkap Arief.
Data penduduk bekerja menurut lapangan usaha yang dicatat BPS terakhir pada Februari 2025 memang menunjukkan sektor pertanian memiliki porsi terbesar sebagai tempat mencari nafkah para pekerja di Indonesia. Porsinya mencapai 28,54% dari total penduduk bekerja yang sebanyak 145,77 juta orang atau setara 41,61 juta orang.
Urutan kedua ialah sektor perdagangan yang porsi penduduk bekerjanya sebesari 19,26% atau setara 28,07 juta orang. Urutan ketiga barulah industri pengolahan yang porsi penduduk bekerja Indonesia di sektor itu sebanyak 13,45% atau hanya sebesar 19,60 juta orang.
Baca Juga:
Mendag Ajak UMKM Bali Manfaatkan Program UMKM BISA Ekspor untuk Genjot Daya Saing Produk Unggulan
Sayangnya, rata-rata upah yang diberikan untuk sektor pertanian menjadi yang terendah dibanding sektor usaha lain. Rata-rata upah pekerjanya secara nasional hanya sebesar Rp 2,25 juta, jauh di bawah rata-rata keseluruhan upah buruh per Februari 2025 yang senilai Rp 3,09 juta.
Urutan kedua terbawah ialah sektor akomodasi dan makan minum yang hanya Rp 2,42 juta, setelahnya atau urutan ketiga barulah sektor perdagangan yang para pekerjanya rata-rata hanya diupah senilai Rp 2,67 juta.
Sementara itu, sektor industri pengolahan upah rata-ratanya Rp 3,09 juta, meski masih lebih rendah dari pekerja di sektor konstruksi yang rata-rata upahnya Rp 3,21 juta, dan aktivitas profesional maupun perusahaan yang sebesar Rp 3,97 juta.