WAHANEWS.CO, Jakarta – Biasanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membuat orang kehilangan pendapatannya hingga mempengaruhi daya beli membuat konsumsi rumah tangga merosot. Namun, konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2025 justru tumbuh.
Momok gelombang PHK yang terjadi di Indonesia hingga saat ini tak membuat perekonomian Indonesia mengalami pelemahan, justru tumbuh secara tak terduga di level 5,12% pada kuartal II-2025.
Baca Juga:
Wamenkeu Thomas: Baca Risiko Global dengan Kacamata Stabilitas Nasional
Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah mengatakan, fenomena itu terjadi karena korban PHK di Indonesia kebanyakan diselamatkan oleh digitalisasi di Indonesia. Digitalisasi ekonomi ini membuat korban PHK masih tetap bisa bekerja seperti menjadi pekerja lepas atau gig worker hingga pelaku UMKM atau sektor perdagangan kecil.
"PHK bukan berarti yang menjadi korbannya tidur siang saja, yang ter PHK dia tetap bekerja dan di sini peran ekonomi digital. Kita harus bersyukur ride healing itu sebenarnya bantalan untuk lapangan kerja," kata Piter dalam acara peluncuran Laporan Riset Ekonomi Digital Indonesia oleh Prasasti, Jakarta, Selasa (12/8/2025) melansir CNBC Indonesia.
"Ketika mereka terkena PHK, mereka bisa masuk ke sektor digital, gig worker dan artinya itu tetap membantu mereka dapat penghasilan dan mampu konsumsi," tegasnya.
Baca Juga:
Mendag Ajak UMKM Bali Manfaatkan Program UMKM BISA Ekspor untuk Genjot Daya Saing Produk Unggulan
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2025 yang menyumbang 54,25% terhadap PDB masih mampu tumbuh 4,97% yoy, atau naik dari laju pertumbuhan kuartal I-2025 yang sebesar 4,95%, demikian juga dibanding kuartal II-2024 sebesar 4,93%.
"Jadi kalau kita lihat di data BPS walaupun di tengah PHK yang tinggi, walaupun angka-angka indikator pelemahan konsumsi, ternyata pertumbuhan konsumsi kita tidak turun, masih tumbuh sedikit," ungkap Piter.
Sebagaimana diketahui, dunia usaha memprediksi tren pemutusan hubungan kerja (PHK) masih akan terus berlanjut hingga penghujung 2025.