WahanaNews.co | BLT subsidi gaji tahap pertama telah disalurkan pada 4,1 juta pekerja. Padahal data sebelumnya menyebutkan 4,35 juta pekerja yang akan mendapatkan BLT subsidi gaji tahap pertama.
Dengan demikian ada sekira 200 ribu pekerja gagal mendapatkan BLT subsidi gaji Rp600.000 pada tahap pertama.
Baca Juga:
MA Sebut Usulan Perubahan Gaji Hakim Disetujui Menkeu
Lalu apa yang menyebabkan pekerja gagal mendapatkan BLT subsidi gaji?
Program BLT subsidi gaji atau BSU2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan. Jika tidak memenuhi persyaratan tentu otomatis tidak akan mendapatkan BSU 2022.
Sebelum mengecek rekening, alangkah baiknya pekerja mengecek syarat penerima BSU 2022. Berikut penjelasannya seperti dilansir situs resmi Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:
Solidaritas Hakim Indonesia Harap Penggajian Hakim Dievaluasi Secara Berkala
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh