4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca Juga:
MA Sebut Usulan Perubahan Gaji Hakim Disetujui Menkeu
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.
Permenaker Nomor 10 Tahun 2022
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemanaker Indah Anggoro Putri menjelaskan pencairan BSU tahap 2.
"Tahap kedua data kami minta ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan besok, Kamis (hari ini) akan masuk jumlahnya berapa belum pasti, kami memang minta tiap minggu ada terus, semoga kamis besok (data) sudah ada, kemudian kami padupadankan, sehingga bisa disalurkan lagi gelombang kedua, di awal minggu depan," ujarnya.
Baca Juga:
Solidaritas Hakim Indonesia Harap Penggajian Hakim Dievaluasi Secara Berkala
Namun, Indah mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlahnya. Sementara per 12 September 2022, Kemnaker sudah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.
"Alhamdulillah per 12 September sudah mulai disalurkan tahap pertama sejumlah total 4,1 juta orang. Penyaluran terakhir kami pantau kemarin tanggal 13 September, jadi 4,1 juta tadi sudah tersalurkan," katanya.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek status penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya.
Langkah Pengecekan