WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gugatan konsumen terhadap praktik transaksi digital lintas negara kembali mengguncang Mahkamah Konstitusi, saat tiga pemohon mempertegas celah perlindungan hukum dalam UU Perlindungan Konsumen, Rabu (1/4/2026).
Bernita Matondang (Pemohon I), Gabby Mayang Sari (Pemohon II), dan Evelyn Amanda (Pemohon III) kembali hadir dalam Sidang Panel uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Umrah Mandiri, Hakim Soroti Permohonan “Kabur” dan Kontradiktif
Sidang kedua dalam perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026 tersebut beragendakan penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam pemaparannya, Bernita menjelaskan bahwa perbaikan dilakukan pada sejumlah aspek penting, mulai dari alasan permohonan, penafsiran pelaku usaha, hak menggugat, legitimasi kewenangan BPKN, hingga argumen kebaruan.
“Menyatakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa ‘segala upaya’ tidak dimaknai mencakup perlindungan hukum yang bersifat lintas yurisdiksi bagi konsumen yang melakukan transaksi dengan pelaku usaha luar negeri yang menimbulkan akibat hukum di wilayah Indonesia,” ucap Gabby membacakan perubahan petitum.
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Permohonan tersebut mencakup pengujian terhadap sejumlah pasal, yakni Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf g, Pasal 34 ayat (1) huruf d dan huruf f, Pasal 45 ayat (1), serta Pasal 53 UU Perlindungan Konsumen.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya pada Senin (2/3/2026), para pemohon menilai bahwa ketentuan hukum yang ada belum mampu memberikan perlindungan efektif dalam transaksi digital lintas negara.
Sebagai ilustrasi, Pemohon I merupakan pengguna aktif layanan digital melalui platform Google Play yang rutin melakukan pembelian aplikasi dan layanan berbasis langganan.
Dalam praktiknya, Pemohon I mengalami aktivasi layanan berlangganan tanpa persetujuan sadar yang berujung pada pemotongan dana otomatis dari metode pembayaran miliknya.
Kerugian tersebut mendorong Pemohon I untuk mengajukan permohonan pengembalian dana melalui sistem Google Play, namun permintaan tersebut ditolak oleh pelaku usaha.
Dalam pandangan Pemohon, kondisi ini mencerminkan penerapan klausula baku sepihak dalam kontrak elektronik yang merugikan posisi konsumen.
Upaya lanjutan dilakukan dengan mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Rabu (12/2/2026), yang kemudian ditindaklanjuti pada Kamis (13/2/2026) dan Selasa (18/2/2026).
Namun, BPSK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menangani sengketa tersebut karena pelaku usaha berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
Penolakan tersebut dinilai menunjukkan bahwa definisi “pelaku usaha” dalam Pasal 45 ayat (1) belum mencakup entitas digital lintas negara.
Akibatnya, hak menggugat yang secara normatif dijamin undang-undang menjadi tidak dapat dijalankan secara efektif oleh konsumen.
Para pemohon menilai bahwa kerugian yang dialami bukan sekadar persoalan kontraktual, melainkan telah menyentuh ranah konstitusional.
Dalam argumentasinya, disebutkan bahwa perkembangan ekonomi digital lintas negara menciptakan kompleksitas hubungan hukum yang semakin tinggi.
Kondisi ini juga membuka potensi pengurangan nilai ekonomi warga negara melalui sistem elektronik yang berlangsung cepat tanpa interaksi langsung.
Menurut Bernita, perlindungan hak milik pribadi tidak cukup hanya bergantung pada hubungan kontraktual semata.
Ia menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin mekanisme perlindungan hukum yang efektif bagi warga negara.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap pengurangan nilai ekonomi warga negara dalam transaksi digital disertai dengan jaminan perlindungan hukum yang nyata sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945,” tegas Bernita.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan konsumen di era digital yang terus berkembang pesat dan lintas batas negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]