WahanaNews.co | Pihak Indomaret Bekasi menghimbau masyarakat yang diminta biaya parkir segera lapor polisi.
Himbauan ini merupakan bentuk ketegasan Indomaret untuk menggratiskan biaya parkir tanpa ada pungutan liar (Pungli).
Baca Juga:
Pelindo-Indomaret Berkolaborasi Sediakan 400 Tiket Gratis Bagi Pemudik
"Parkir Gratis. Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat," bunyi kalimat di spanduk yang dipasang di depan Indomaret itu, dikutip dari akun @RDNADN, Rabu (27/10/2021).
Bagaimana dengan Alfamart? Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi kepada kepolisian, dinas terkait dan tokoh masyarakat setempat untuk membuat pengumuman bebas parkir. Untuk melakukan hal seperti itu, perlu ada kesepakatan terlebih dahulu.
"Intinya kita selalu berusaha meningkatkan pelayanan. Hal-hal tersebut sebagai bentuk pelayanan tentunya harus dikoordinasikan sebelumnya, kita nggak mungkin berani kalau tidak ada kesepakatan," kata Solihin.
Baca Juga:
Kelangkaan Beras di Ritel Jaksel: Konsumen Mengeluh Kehabisan Stok
Diakui tidak mudah untuk menghilangkan oknum parkir liar di semua gerai. Meski begitu, pihaknya akan terus mencoba cari solusi terbaik untuk kenyamanan bersama.
"Di beberapa tempat ditemui kendala, untuk itu kami terus mencoba solusi terbaik agar semua toko bisa berlakukan bebas parkir yang tujuannya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen," tuturnya.
Di beberapa daerah dijelaskan sudah ada kesepakatan retribusi. Untuk itu, Solihin berharap pemerintah setempat ikut campur tangan dalam mengatasi biaya parkir yang merugikan konsumen.