WahanaNews.co | Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, Henry Lukito, membeberkan fakta bahwa sebagian besar korban gagal bayar perusahaan asuransi tersebut adalah orang-orang yang sudah lanjut usia (lansia).
Sejumlah nasabah yang berjuang menuntut hak premi mereka kembali, menurut Henry, bahkan telah meninggal.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
“Orangnya sudah tua-tua. Ini yang meninggal saja sudah 12 lebih orang,” ujar dia, dikutip dari Tempo.co, Senin (12/12).
Henry mencontohkan nasabah kantor cabang Wanaartha Life di Malang yang usianya telah menginjak 80 tahun. Menurut Lukito, nasabah tersebut adalah pensiunan dosen di salah satu universitas di Kota Apel.
Nasib sengsara nasabah lansia tersebut bertambah karena anaknya, yang menderita thalasemia, ikut menyimpan uang di Wanaartha Life. “Akhirnya mereka sangat menderita.”
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Di Malang, Lukito berujar, nasabah yang benar-benar berjuang turun ke lapangan sampai ke Jakarta untuk memperjuangkan uangnya kembali hanya dirinya. Dia mewakili 45 suara para nasabah yang tak kuat secara fisik ikut melakukan gerakan, seperti demo.
Lukito bercerita rata-rata nasabah menempatkan dananya di Wanaartha Life sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Uang yang mereka pakai untuk membeli instrumen investasi itu umumnya duit pensiunan. Dengan demikian, total seluruh kerugian nasabah Wanaartha di Malang ditaksir menembus Rp 45 miliar.
“Pada dasarnya itu yang kami mengalami kerugian besar adalah yang memegang produk Saving Plan,” ucap Lukito.
Tergiur Asuransi Saving Plan
Nasabah Wanaartha, Lukito mengisahkan, tertarik untuk membenanamkan duit di program Saving Plan karena imbal hasilnya lebih besar ketimbang deposito. Selain itu, Wanaartha Life menawarkan single premi--mirip seperti dana pensiun. Melalui instrumen Saving Plan, nasabah menempatkan premi kelipatan Rp 100 juta.
Setelah itu, mereka dijanjikan menerima keuntungan 10 persen per tahun dan bisa diambil tiap bulan. Adapun Lukito menjadi nasabah Wanaartha Life pertama kali pada September 2019 dengan nilai premi Rp 1,2 miliar untuk satu polis produk asuransi Saving Plan. Ia mendaftarkan satu polis lagi dengan nilai yang sama, sehingga total nilai uang yang ditempatkan di asuransi itu berjumlah Rp 2,4 miliar.
“Ini ada dua polis saya ngambil 3 tahun sejak tahun 2019 bulan September dan Oktober. Jadi saya sempat terima manfaat 2-3 bulan. Itu pertama kali saya ikut,” ujar dia.
Ia tertarik bergabung lantaran bunga manfaat yang ia terima besar ketimbang bunga deposito yang hanya 7,5 persen. "Kalau di deposito itu saya kena potong pajak 20 persen. Tapi karena ini asuransi jadi sudah final, 10 persen diterima total tiap tahun,” kata pria yang bekerja di perusahaan swasta di bidang keuangan tersebut.
Nasabah lainnya, Anita Manullang, bercerita hal senada. Ia membuka polis pertamanya di Wanaartha pada April 2019 dengan nilai Rp 500 juta. Kemudian ia membuka kembali polisnya pada Juni sebanyak Rp 115 juta.
Berikutnya, polis ketiga dan keempat ia setor di Agustus di tahun yang sama senilai Rp 150 juta dan Rp 300 juta. “Polis saya ada empat, nilainya Rp 1,065 miliar, itu atas nama saya,” ucap dia.
Selama setahun pertama, ia lancar mendapatkan bunga 8 persen per tahun. Angka ini seperti yang dijanjikan oleh agen asuransi Wanaartha Life. Karena itu, ia tak curiga sama sekali.
Dengan bunga yang didapat rutin lebih tinggi dari bunga deposito BCA saat itu hanya 5 persen, Anita tak khawatir. Bahkan, ia yakin semakin lama tenornya, semakin tinggi bunga manfaat yang akan didapatnya.
Saat itu, ia rutin menerima bunga per bulan yang masuk ke rekeningnya secara otomatis. Hal itu juga yang menjadi alasannya menambah membuka sejumlah polis asuransi lainnya. “Karena sudah merasakan itu, tertariklah, tertariklah, tertariklah, saya enggak tahu ujungnya seperti ini. Saya dibuat menderita, menangis,” tutur Anita.
OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life
Per Senin lalu, 5 Desember 2022, OJK resmi mencabut izin usaha Wanaartha Life. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi batas minimum risk based capital (RBC) yang ditetapkan OJK.
Selama ini, Ogi melanjutkan, OJK telah mengawasi Wanaartha Life. Tindakan itu mulai perintah penghentian pemasaran produk sejenis Saving Plan pada Oktober 2018, serta mengeluarkan peringatan pertama hingga ketiga sejak 4 Agustus 2022 sampai 26 Juni 2022.
Hingga pada akhirnya izin usaha perseroan itu dicabut pada 5 Desember 2022. Alasannya, sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022, perusahaan asuransi ini tidak memenuhi kewajibannya.
Ogi berujar, penyidik OJK telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life. OJK pun berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri—yang kemudian telah ditetapkan tujuh orang tersangka. [eta]