WahanaNews.co, Paris - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menghadiri Pertemuan Informal
Tingkat Menteri World Trade Organization (WTO) yang berlangsung di Paris, Prancis, Kamis (2/5). Dalam pertemuan, dibahas berbagai isu yang menjadi perhatian utama para negara anggota.
“Pertemuan ini diharapkan mampu menjadi wadah yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan berbagai masalah yang ada. Tidak ketinggalan, pertemuan ini juga merupakan momentum yang tepat untuk membicarakan berbagai rencana ke depan bersama negara-negara anggota lainnya,” ujar Wamendag.
Baca Juga:
Dyah Roro Esti Resmi Terima Tongkat Estafet sebagai Wakil Menteri Perdagangan
Wamendag menjelaskan, terkait isu pertanian, Indonesia memiliki prinsip bahwa negara berkembang harus memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk mewujudkan ketahanan pangan nasionalnya.
“Indonesia ingin memajukan perundingan perdagangan pertanian di WTO. Kemajuan adalah kunci untuk menjaga relevansi dan kredibilitas WTO di mata dunia,” jelasnya.
Menanggapi isu subsidi perikanan, Wamendag Jerry menyampaikan, pelarangan subsidi berbahaya bagi penangkapan ikan industri skala besar (large scale industrial fishing) dan
penangkapan ikan di air jauh (distant water fishing/DWF).
Baca Juga:
Para Menteri Dewan Masyarakat Ekonomi ASEAN Dorong Isu Keberlanjutan dan Kerja Sama Digital
Pelarangan tersebut juga akan
berpengaruh terhadap perlindungan subsidi bagi nelayan kecil tanpa batas geografis/hingga wilayah yurisdiksi serta tanpa adanya pelarangan aspek komersil.
“Indonesia baru akan meratifikasi perjanjian subsidi perikanan tahap pertama, jika perundingan perjanjian subsidi perikanan tahap kedua memberikan ruang kebijakan yang cukup untuk mengembangkan potensi nelayan kecil,” terang Wamendag.
Mengenai perundingan niaga elektronik (e-commerce) terkait moratorium bea masuk transmisi
elektronik, menurut Wamendag Jerry, bagi Indonesia, penerapan moratorium bea masuk transmisi elektronik dapat dilaksanakan namun tidak termasuk konten/barang digital yang ditransmisikan secara elektronik.
“Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan perdagangan digital yang adil dan kompetitif, sekaligus memastikan negara-negara berkembang selalu mampu untuk beradaptasi di dalam kondisi yang dinamis,” tegasnya.
Sedangkan, mengenai perundingan reformasi sistem penyelesaian sengketa (DS Reform), Wamendag Jerry menjelaskan, Indonesia telah proaktif dalam berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyampaikan pandangannya mengenai isu tersebut.
“Indonesia juga memberikan perhatian khusus terhadap dipertahankannya fitur-fitur dalam Kesepahaman Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Understanding/DSU), khususnya hak anggota untuk mengajukan banding kepada Badan Banding (appellate body/AB) terhadap
putusan panel. Hal ini guna menjaga marwah WTO sebagai satu-satunya sistem perdagangan multilateral yang rules-based, termasuk memberikan kepastian bagi semua negara anggota yang terlibat dalam sengketa,” pungkas Wamendag Jerry.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]