WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti program Magang Hub.
Pemerintah bahkan memperluas cakupan peserta pada angkatan kedua dengan membuka kesempatan bagi kelompok profesi dan penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Forum TKA di KEK Industropolis Batang, MARTABAT Prabowo-Gibran: Tenaga Kerja Lokal Harus Jadi Prioritas Investasi
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah menetapkan kuota penerimaan penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku, yakni minimal 1 persen di perusahaan swasta dan 2 persen di instansi pemerintah.
"Kalau untuk swasta, 1 persen. Kalau untuk negara, kementerian/lembaga, 2 persen," ujar Afriansyah dikutip dalam Podcast Money Honey CNN Indonesia, Selasa (7/7/2026).
Ia mengatakan pada pelaksanaan Magang Hub angkatan pertama, lebih dari 100 penyandang disabilitas telah mengikuti program tersebut.
Baca Juga:
8-19 Juni 2026, Kemnaker Buka Pendaftaran Magang Nasional Tahap 2
"Sudah. Waktu angkatan pertama ada 100 orang lebih," katanya.
Menurut Afriansyah, peserta disabilitas yang mengikuti program berasal dari berbagai kategori, seperti penyandang disabilitas fisik maupun tunarungu. Mereka ditempatkan sesuai bidang pekerjaan yang dipilih saat proses pendaftaran.
"Jadi dia cacat fisik, ada kakinya yang tidak sempurna, ada tangannya yang tidak sempurna, terus ada juga yang tunarungu. Mereka memilih spesifikasi bidang yang diminati," ujarnya.