WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pemerintah untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Dukungan tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Sponsor Agreement dan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) pada agenda Peresmian Pembangunan PSEL Bali yang berlangsung di Denpasar Selatan, Kamis (09/07/2026).
Baca Juga:
Tarif Listrik PLN Periode Juli–September 2026 Tidak Berubah, Pemerintah Utamakan Stabilitas Nasional
Penandatanganan kerja sama tersebut melibatkan PLN sebagai offtaker atau pembeli listrik yang dihasilkan, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) sebagai perusahaan induk yang membawahi seluruh entitas pelaksana proyek PSEL di Indonesia, serta PT Weiming Nusantara Bali New Energy sebagai Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL Bali.
Kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam percepatan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang tidak hanya bertujuan mengurangi timbunan sampah, tetapi juga menghasilkan energi listrik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah nasional.
Baca Juga:
Keandalan Listrik Jawa Meningkat, PLN Pastikan Pasokan Energi Primer Tetap Aman
Menurutnya, komitmen tersebut kini semakin kuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pada agenda Peresmian Pembangunan PSEL Bali di Denpasar Selatan pada Kamis (09/07/2026), Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pembangunan PSEL menjadi langkah penting dalam memperkuat pengelolaan sampah nasional. Komitmen Pemerintah tersebut telah diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Danantara Indonesia, pemerintah daerah, PLN, dan seluruh pihak yang bekerja bersama mewujudkan dimulainya pembangunan PSEL Bali. Program ini dapat berjalan karena hambatan regulasi yang selama bertahun-tahun memperlambat penyelesaian persoalan sampah mulai kita sederhanakan melalui deregulasi. Dengan aturan yang lebih jelas, kerja sama yang kuat, dan tata kelola yang baik, saya yakin pengelolaan sampah dapat kita percepat untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan," ujar Zulkifli.