Pungutan ekspor CPO digunakan untuk mendanai program peremajaan kelapa sawit dan pengembangan biodiesel.
Sebelumnya, pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Per November 2024
Tarif pungutan yang semula hampir 11 persen kini diturunkan menjadi 7,5 persen, dan mulai berlaku sejak 22 September 2024.
Pungutan ini dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang mengekspor komoditas CPO atau turunannya, industri berbahan baku kelapa sawit, serta eksportir produk kelapa sawit dan turunannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.