WahanaNews.co | Mayoritas harga aset kripto kini menghijau. Namun, trennya belum fit, dan hal ini tercermin dari harga bitcoin yang semakin murah, yakni US$29.648 per keping dan ethereum senilai US$1.838 per keping.
Mengutip coinmarketcap.com, Senin (30/5), bitcoin tercatat tumbuh 2,52 persen dalam 24 jam terakhir. Namun, dalam sepekan, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar tersebut sudah merosot 1,76 persen.
Baca Juga:
Transformasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Dorong Transaksi Multilateral
Begitu pula dengan ethereum yang meningkat 3,49 persen dalam semalam, tetapi terjun bebas 9,49 persen dalam sepekan terakhir.
Selanjutnya, BNB naik 2,60 persen setelah jatuh 2,66 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, sekeping BNB dibanderol US$311,14 per keping.
Demikian halnya dengan XRP yang terangkat 2,79 persen ke posisi U$0,3945 per keping setelah melorot 6,24 persen dalam sepekan.
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Tahan Pegawai Bank BUMN Terkait Kasus Pembelian Kripto
Senasib, cardano juga melesat 7,67 persen setelah jatuh 7,65 persen dalam sepekan terakhir. Sekeping cardano saat ini dihargai US$0,4984 per keping.
Kemudian, solana amblas 6,54 persen ke posisi US$45,87 per keping setelah ambruk 12,11 persen sepekan terakhir.
Begitu pula dengan dogecoin. Mata uang digital favorit CEO Tesla Elon Musk tersebut jatuh 4,21 persen menjadi US$0,08422 per keping setelah terkoreksi 1,62 persen dalam sepekan terakhir.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. [qnt]