WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan peringatan tegas kepada pengusaha yang masih menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika pelanggaran terus berlanjut, pemerintah tidak akan ragu untuk menyegel toko hingga membekukan izin usaha.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa seluruh pengusaha pangan, baik produsen maupun importir, harus mematuhi ketentuan HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Pemkab Morowali Utara Bentuk Tim Khusus Awasi Penyaluran Elpiji 3 Kg Subsidi
Jika ada pihak yang melanggar, Satgas Pangan akan bertindak tegas dengan menyegel toko yang bersangkutan.
“Ini peringatan penting! Tidak boleh ada harga di atas HET. Jika melanggar, Satgas Pangan akan bertindak. Beberapa toko sudah disegel, dan bahkan izin usaha bisa dicabut,” ujar Amran usai mengikuti rapat koordinasi terbatas menjelang Ramadan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Lebaran. Saat ini, sejumlah komoditas seperti gula dan Minyakita mengalami kenaikan harga.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Pembelian LPG 3 Kg Hanya Dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina
Harga Minyakita, misalnya, telah menembus Rp17.000–18.000 per liter, padahal HET yang ditetapkan hanya Rp15.700 per liter.
"Saya tegaskan sekali lagi, jangan ada yang bermain-main dengan HET. Pengawasan sangat ketat, dan sanksinya juga berat," kata Amran.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa Satgas Pangan akan terus melakukan penertiban terhadap pedagang dan pengusaha yang tidak patuh.