WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama Juni 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, HPE emas periode 1–14 Juni 2026 ditetapkan sebesar 148.396,49 dollar AS per kilogram. Angka tersebut turun 1,43 persen dibandingkan HPE pada periode kedua Mei 2026 yang sebesar 150.555,29 dollar AS per kilogram.
Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga mengalami penurunan menjadi 4.615,65 dollar AS per troy ounce (t oz) dari sebelumnya 4.682,80 dollar AS per t oz.
Baca Juga:
HPE Konsentrat Tembaga dan Harga Emas Turun pada Paruh Kedua April 2026
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan bahwa penurunan harga emas terjadi selama periode pengumpulan data yang menjadi dasar penetapan HPE dan HR.
“Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen. Selain dipengaruhi pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi yang mendorong terjadinya aksi ambil untung (profit-taking). Di sisi lain, arah kebijakan moneter global dan prospek ekonomi dunia turut memengaruhi pergerakan harga emas internasional,” ujar Tommy dalam keterangannya.
Menurut Tommy, meningkatnya minat investor terhadap instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil menjadi salah satu faktor utama yang menekan harga emas. Sebagai aset yang tidak memberikan pendapatan atau non-yielding asset, emas cenderung kurang diminati ketika instrumen investasi lain menawarkan potensi keuntungan yang lebih menarik.
Baca Juga:
Mulai 2028 Freeport Indonesia Diramal Bisa Setor Rp100 Triliun Per Tahun ke Negara
Ia menambahkan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada perkembangan harga di pasar internasional. Adapun harga emas yang digunakan sebagai acuan berasal dari publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan data, informasi, dan perkembangan pasar terkini yang dianalisis bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.
Kemendag menegaskan bahwa penetapan HPE dan HR dilakukan secara berkala sebagai bagian dari mekanisme pengaturan perdagangan luar negeri dan pengenaan bea keluar atas produk pertambangan, dengan mempertimbangkan dinamika harga komoditas di pasar global.