Karena itu, BPKN RI berpandangan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh substansinya, tetapi juga oleh kualitas komunikasi publik serta tingkat penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Mufti menyoroti terungkapnya kasus dugaan penimbunan BBM subsidi di Grobogan yang dinilai menunjukkan masih adanya celah dalam sistem distribusi energi nasional.
Baca Juga:
KSAD Maruli Bantah TNI Urusi Begal: Pelaku Takut karena Ada Tentara
“Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang merugikan negara sekaligus merugikan masyarakat yang berhak memperoleh manfaat subsidi. Peristiwa seperti ini memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan distribusi energi masih perlu diperbaiki,” tegasnya.
BPKN RI mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan berbasis digital, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penegakan hukum yang tegas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola energi nasional,” tambahnya.
Baca Juga:
Beruang Masuk Kota, 94 Sekolah di Utsunomiya Jepang Terpaksa Hentikan Aktivitas
Mufti juga mengingatkan bahwa kenaikan harga BBM berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap berbagai sektor, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta rumah tangga.
Pada sektor UMKM, kenaikan harga BBM dinilai dapat meningkatkan biaya distribusi, operasional, dan produksi sehingga berpotensi menekan keuntungan pelaku usaha.
Sementara bagi rumah tangga, kenaikan harga BBM dapat mengurangi pendapatan riil masyarakat akibat meningkatnya biaya transportasi dan berbagai kebutuhan harian.