“Peningkatan HR dan HPE biji kakao pada Februari 2026 dipengaruhi rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg serta peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan suplai,” ujar Tommy.
BK biji kakao periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar 7,5 persen, mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara PE biji kakao juga sebesar 7,5 persen, sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Baca Juga:
Tiga Dosen UGM Didakwa Korupsi Rp 6,7 Miliar dalam Skandal Biji Kakao Fiktif
Adapun HPE produk pertanian dan kehutanan lainnya, seperti produk kulit, kayu, dan getah pinus, pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan Januari 2026.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk pertanian dan kehutanan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2026.
Sementara itu, produk minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram tetap dikenakan BK USD 0/MT, sebagaimana diatur dalam Kepmendag Nomor 67 Tahun 2026.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.