Permendag ini bertujuan melindungi hak konstitusional UMKM dan konsumen dalam negeri; menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat; mendukung
pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha niaga elektronik dalam negeri; serta meningkatkan perlindungan konsumen.
“Kalau platform digital bisa kita tata, ekosistem bisa kita kembangkan dengan baik. Maka, kita berharap teknologi yang masuk itu akan sangat menguntungkan dan membantu kita untuk mengembangkan UMKM dan ekosistem usaha dalam negeri agar cita-cita kita menjadi negara maju
pada 2045 dan menembus pasar dunia bisa kita capai,” tandas Isy.
Baca Juga:
Kemendag Targetkan Transaksi Rp25 Triliun di Harbolnas 2023
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.