Harbolnas merupakan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri digital yang bertujuan untuk memberikan ruang promosi bagi produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada 2023, program Harbolnas memberikan ruang khusus selama dua hari untuk penjualan produk dalam negeri, khususnya program UMKM, pada platform niaga elektronik.
Baca Juga:
Manfaatkan Harbolnas, Mendag Ajak Konsumen Belanja Produk UMKM
“Harbolnas 2023 juga menjadi kesempatan emas bagi UMKM untuk meningkatkan penjualan dan
memperluas pasarnya. Untuk itu, sebelum menuju Harbolnas, pemerintah bersama idEA memberikan pelatihan dan kurasi kepada UMKM untuk mempersiapkan diri dalam mengembangkan inovasi,
menghasilkan produk yang berkualitas dan memenuhi standar, serta memberikan layanan pelanggan yang baik untuk meningkatkan kepuasan konsumen,” kata Isy.
Harbolnas telah dilaksanakan sejak 2018 dan menunjukan nilai transaksi yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, Harbolnas mencatatkan transaksi sebesar Rp22,7 triliun atau meningkat 26 persen dari tahun sebelumnya.
Pembelian produk lokal pada Harbolnas pun menunjukan angka
yang terus meningkat. Harbolnas 2022 mampu mencatatkan pembelian produk lokal sebesar Rp10 triliun atau meningkat hampir 18 persen dari tahun sebelumnya. Untuk 2023, Kemendag berharap Harbolnas tahun ini dapat mencatat peningkatan nilai transaksi dari tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Kemendag Targetkan Transaksi Rp25 Triliun di Harbolnas 2023
Harbolnas 2023 akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 10-12 Desember 2023. Puncak Harbolnas 2023 pun telah ditetapkan, yaitu 12 Desember 2023. Harbolnas 2023 akan diikuti pelaku usaha yang berdagang melalui platform digital dengan menyediakan berbagai bentuk fasilitas ruang promosi barang dan jasa, khususnya produksi dalam negeri.
Pemerintah juga terus berupaya menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan
bermanfaat. Ekosistem ini diciptakan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, salah satunya melalui penataan platform digital.
Penataan platform niaga elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.