WahanaNews.co, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day) 2026, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan Pengendalian Hambatan Teknis Perdagangan Produk Pangan.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, bersama Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, di Jakarta, Senin (8/6).
Baca Juga:
Mulai 28 Januari 2026, Danantara Bangun Proyek Peternakan Ayam Senilai Rp20 Triliun
Moga mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem keamanan pangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar internasional.
“PKS ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat keamanan pangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar global. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem keamanan dan mutu pangan nasional guna melindungi konsumen, baik di pasar domestik maupun internasional,” ujar Moga.
Menurut dia, penguatan sinergi antara Kemendag dan Bapanas menjadi semakin penting seiring meningkatnya tuntutan standar keamanan pangan dunia. Data menunjukkan jumlah notifikasi Sanitary and Phytosanitary (SPS) dalam perdagangan internasional meningkat dari 2.147 notifikasi pada 2024 menjadi 2.496 notifikasi pada 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 47,4 persen berkaitan langsung dengan aspek keamanan pangan.
Baca Juga:
Surplus Jagung 2025 Capai 0,47 Juta Ton, Pemerintah Pastikan Tanpa Impor pada 2026
Di sisi lain, sektor pangan masih menjadi salah satu penopang penting perekonomian nasional. Pada 2025, subsektor pertanian pangan segar mencatat nilai ekspor sebesar 5,91 miliar dollar AS atau berkontribusi sekitar 2,09 persen terhadap total ekspor Indonesia.
Moga menilai, kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan produk pangan Indonesia mampu memenuhi standar global yang semakin ketat.
“Kami optimistis kerja sama ini menjadi kunci untuk memastikan produk pangan domestik memenuhi standar keamanan global sekaligus meningkatkan daya saing ekspor pangan nasional. Melalui penguatan penjaminan keamanan dan mutu pangan, kita tidak hanya melindungi kesehatan konsumen di dalam negeri, tetapi juga memperkuat posisi tawar produk pangan Indonesia di pasar internasional,” katanya.
Melalui PKS tersebut, Kemendag dan Bapanas akan memperkuat kolaborasi dalam sejumlah aspek strategis. Di antaranya pertukaran data dan informasi untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis risiko dan bukti, penguatan penjaminan keamanan serta mutu pangan melalui harmonisasi kebijakan dan pengelolaan risiko pangan segar, hingga pengawasan terpadu guna meningkatkan perlindungan konsumen.
Selain itu, kedua institusi juga akan memperkuat koordinasi dalam pengendalian hambatan teknis perdagangan melalui penguatan regulasi dan sistem ketertelusuran (traceability) komoditas unggulan. Penguatan jejaring serta kompetensi laboratorium pengujian pangan juga menjadi fokus agar menghasilkan data yang lebih andal, akurat, dan kredibel.
Moga berharap berbagai langkah tersebut dapat memperlancar akses produk pangan Indonesia ke pasar ekspor sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan dalam negeri.
Sementara itu, Andriko menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan.
“Keamanan pangan merupakan fondasi yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan sistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Tidak hanya ketersediaan pangannya saja yang cukup, tetapi jaminan keamanannya juga harus baik,” ujar Andriko.
Ia menambahkan, kerja sama antara Bapanas dan Ditjen PKTN Kemendag diharapkan mampu membangun budaya keamanan pangan yang kuat guna mendukung terwujudnya Indonesia yang sehat, tangguh, dan berdaulat pangan menuju Indonesia Emas 2045.
PKS tersebut juga dinilai sejalan dengan upaya peningkatan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penandatanganan kerja sama dirangkaikan dengan seminar Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026 yang menghadirkan narasumber dari Kemendag, Bapanas, dan kalangan akademisi. Seminar yang digelar secara hibrida tersebut diikuti sekitar 1.000 peserta dan menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman serta kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem keamanan dan mutu pangan nasional yang lebih modern dan berkelanjutan.
Salah satu peserta seminar, Kasniwati, menyambut positif kerja sama antara Ditjen PKTN Kemendag dan Bapanas. Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat mendorong standardisasi pengujian laboratorium di Indonesia sehingga berbagai tantangan keamanan pangan dapat dihadapi secara lebih efektif.
Kasniwati juga berharap implementasi PKS dapat melibatkan aparatur daerah guna mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang keamanan pangan.
Menutup acara, Moga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan momentum Hari Keamanan Pangan Sedunia sebagai langkah bersama dalam memajukan sektor pangan nasional.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah bersama untuk memajukan sektor pangan Indonesia. Kerja sama ini akan segera ditindaklanjuti melalui program-program yang konkret dan terukur sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam mewujudkan perdagangan Indonesia yang aman, sehat, dan berdaya saing global,” pungkasnya.
[Redaktur: Jupriadi]