WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan impor sejumlah komoditas pangan pokok strategis, di antaranya beras, gula konsumsi, serta jagung untuk pakan ternak.
Kebijakan ini diambil seiring capaian swasembada beras nasional yang diklaim telah terwujud pada tahun 2025.
Baca Juga:
Penanganan Bencana Jadi Prioritas, Pemerintah Anggarkan Hingga Rp 60 Triliun di APBN 2026
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menilai kondisi tersebut mencerminkan ketersediaan pangan dalam negeri yang semakin kuat.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga agar tetap menguntungkan petani tanpa membebani konsumen.
Menurutnya, harga gabah di tingkat petani saat ini berada pada posisi yang jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga:
Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Pelayaran Wisata Usai Tenggelamnya KM Putri Sakinah
Kenaikan harga tersebut merupakan hasil dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap petani.
“Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sudah Rp6.500 per kilogram dari Rp4.000 per kilogram. Perjuangan menaikkan harga ini sudah kita lakukan dengan optimal,” ujar Astawa seperti dilaporkan RRI, Senin (5/1/2026).
Sementara itu, di sisi konsumen, pemerintah memastikan harga beras tetap terkendali dan tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.