WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menegaskan perbedaan antara BBM oplosan dan blending di tengah maraknya isu mengenai dugaan bahwa Pertamax yang beredar merupakan bensin oplosan.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa Pertamax tetap diproduksi sesuai standar, memiliki RON 92, serta memenuhi seluruh parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan oleh Ditjen Migas.
Baca Juga:
Pertamax Dituding Mengandung Aditif, Begini Proses Blending yang Dilakukan Pertamina
Menurut Fadjar, Kementerian ESDM secara berkala melakukan pengawasan terhadap kualitas BBM dengan menguji sampel dari berbagai SPBU.
"Isu yang beredar bahwa Pertamax adalah BBM oplosan tidak benar," ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (26/2/2025).
Fadjar menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara BBM oplosan dan blending.
Baca Juga:
Skandal Triliunan Rupiah, Ini Perjalanan Kasus Korupsi BBM Pertamina
Oplosan merujuk pada pencampuran yang tidak sesuai aturan dan standar yang berlaku, sementara blending adalah praktik umum dalam industri bahan bakar untuk menyesuaikan kadar oktan atau RON tertentu serta memenuhi parameter kualitas yang telah ditetapkan.
"Blending merupakan proses pencampuran bahan bakar atau unsur kimia lainnya guna mencapai kadar oktan atau RON tertentu sesuai spesifikasi yang ditetapkan," jelasnya.
Ia memberikan contoh pada Pertalite, yang merupakan hasil pencampuran komponen bahan bakar RON 92 atau lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah, sehingga menghasilkan BBM dengan RON 90.
Dengan demikian, Fadjar meminta masyarakat agar tidak khawatir terhadap kualitas BBM yang diproduksi oleh Pertamina.
"Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasi yang berlaku, yakni standar oktan 92," tutupnya.
Dugaan Korupsi Pengadaan Pertamax
Sementara itu, di media sosial, isu tentang dugaan Pertamax sebagai BBM oplosan semakin ramai diperbincangkan.
Perbincangan ini semakin mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan RON 92 (Pertamax) di PT Pertamina (Persero).
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini di antaranya adalah:
Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan diduga membeli bahan bakar dengan RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, lalu melakukan blending di storage atau depo untuk meningkatkan kadar oktannya menjadi RON 92 (Pertamax).
Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjadi dasar penyidikan dalam kasus ini.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]