WahanaNews.co | Kasus dapat transferan dana tiba-tiba dari pinjaman online (pinjol) ilegal kembali ramai diperbincangkan warganet.
Hal itu bermula dari unggahan akun ini pada Senin (18/7/2022).
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Pengunggah mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga pinjol.
Dugaan itu muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan menemukan ulasan PT tersebut di google.
"Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis pengunggah yang telah menghapus twit tersebut.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," tambahnya.
Dari kolom komentar twit tersebut, diketahui bahwa kasus serupa juga pernah terjadi kepada sejumlah warganet.
"Kakakku juga pernah dapet ginian, tapi lupa balikin uangnya kemana," tulis akun ini.
"Sama kayak temen gue, kalo gak dibalikin bakal ditagih terus ditelfon mulu, di terror pula," ujar warganet lainnya.
"Temenku juga begini dan kasusnya juga baru terjadi," tulis warganet ini.
Sebagian besar warganet yang berkomentar mempertanyakan cara mengembalikan dana dari pinjol tersebut.
Bahkan, salah satu komentar warganet di unggahan itu memberikan utas soal tindakan yang perlu dilakukan saat menjadi korban transferan dadakan pinjol. Utas itu diunggah oleh akun ini.
Hingga Rabu (20/7/2022), utas tersebut disukai oleh 29.500 pengguna dan telah dibagikan kepada lebih dari 8.000
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menuturkan, masyarakat dapat mengakses legalitas perusahaan penyedia pinjaman online melalui laman ojk.go.id.
Pada laman tersebut, OJK beberapa kali memperbarui daftar pinjaman online yang mengantongi izin OJK. Terakhir, OJK memperbarui data tersebut pada 22 April 2022.
Menurut daftar data itu, total jumlah penyelenggara pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
"Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure," tulis OJK.
Dari 102 persahaan penyedia pinjol yang berizin OJK, PT Odeo Teknologi Indonesia tidak tertera di dalam daftar tersebut. Artinya, status perusahaan pinjol ini adalah ilegal dan belum mengantongi izin OJK.
Adapun daftar 102 penyedia pinjol yang terdaftar di OJK dapat diakses di sini. [qnt]