WahanaNews.co | Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi sinyal bahwa kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) tak akan diterapkan dalam waktu dekat ini, lantaran ada 7 tahapan yang harus dilalui sebelumnya.
"Ya masih proses, lama kan prosesnya ada tujuh tahapan," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (16/1).
Baca Juga:
Pimpinan DPRD-Sekda DKI Jakarta Kongkalikong Loloskan Puluhan Kader PDIP jadi Pejabat Eselon II
Heru tak merinci tahapan-tahapan yang akan dilewati sebelum akhirnya ERP diterapkan di Jakarta.
Ia hanya mengatakan saat ini prosesnya masih berada di DPRD dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengonfirmasi bahwa sekarang ini proses pematangan pembahasan ERP masih berjalan di DPRD. Namun, ia tak mengungkapkan kepastian soal target kapan raperda disahkan.
Baca Juga:
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Lantik 59 Pejabat Eselon II, Muncul Dugaan Skandal dalam Proses Seleksi
"Kita lihat aja, kita jalan aja," kata Pras singkat.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait ihwal penerapan ERP.
Menurut dia kepolisian akan mengikuti keputusan Pemprov perihal pemberlakuan ERP di sejumlah ruas jalan Jakarta.