"Iklan kaya gini msh bisa di filter, Lebih bahaya gratis ongkir kalo pake paylater, secara ga langsung udah ngajarin ngebiasain ngutang," kata akun @plastiksenderan.
Terlepas dari pro dan kontra iklan pinjol ini, tentu kita menjadi penasaran apakah iklan semacam ini diperbolehkan oleh regulator atau dalam hal ini OJK? Kompas.com pun berupaya mengonfirmasi hal ini ke OJK.
Baca Juga:
Utamakan Keselamatan Konsumen, PLN Siap Tindak Tegas Pencuri Kabel Listrik
OJK mengatur dan mengawasi iklan pinjol
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK selaku regulator tentu mengatur iklan pinjol sebagai bentuk dari perlindungan konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) 6/POJK.07/2022.
Adapun salah satu ketentuan iklan dalam POJK tersebut ialah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib menyediakan informasi mengenai produk dan atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen, termasuk penyediaan informasi berupa iklan baik dalam bentuk dokumen atau elektronik.
Baca Juga:
4 Tips Listrik Aman Saat Liburan
Selain itu, OJK juga terus memantau iklan-iklan sektor jasa keuangan termasuk pinjol melalui sistem pemantauan iklan jasa keuangan dan melakukan review atas materi iklan yang disampaikan apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.
"Selanjutnya, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan PUJK atas materi iklannya, OJK dapat melakukan pembinaan dan atau mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, larangan sebagai pihak utama, pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha, pembekuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha, atau pencabutan izin produk dan atau layanan, dan pencabutan izin usaha," ujar Sekar kepada Kompas.com, dikutip pada Senin (19/12/2022).
Kendati demikian, OJK tidak melarang PUJK berkreasi dalam materi iklan yang berbentuk apa pun selama memenuhi koridor ketentuan tata cara pemasaran produk dan atau layanan keuangan.