WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Indonesia berencana mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya terhadap Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (WTO). Langkah ini diambil setelah UE dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan panel sengketa terkait kebijakan minyak sawit dalam perkara DS593: EU–Palm Oil.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pengajuan penangguhan konsesi akan difokuskan pada sektor barang, namun tidak menutup kemungkinan mencakup sektor lain.
Baca Juga:
Penutupan Rangkaian G20 TIMM 2025, Indonesia Pertegas Dukungan Kuat bagi Reformasi WTO dan Perdagangan Inklusif
“Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung secara seksama dan penanganan kasus dilakukan secara efektif, dengan tetap menjaga hubungan bilateral dengan Uni Eropa,” ujar Budi.
Langkah tersebut diambil setelah UE tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan yang dipermasalahkan, serta belum memberikan kompensasi yang dinilai setara kepada Indonesia.
Pemerintah Indonesia menilai tindakan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) di WTO.
Baca Juga:
FRIC Selalu Mendukung Penuh Program Presiden Prabowo Dalam Mewujudkan Indonesia Maju Indonesia Emas
Menurut Budi, pengajuan penangguhan konsesi merupakan mekanisme yang sah dalam sistem penyelesaian sengketa WTO untuk melindungi kepentingan negara anggota.
“Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO. Indonesia dapat mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB untuk menjaga hak Indonesia di masa depan apabila Uni Eropa tidak mematuhi putusan panel WTO,” katanya.
Dalam prosesnya, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta berdiskusi dengan para pelaku usaha di sektor kelapa sawit. Dukungan juga datang dari organisasi industri seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).
Wakil Ketua Umum APROBI Catra De Thouars menyatakan bahwa kebijakan UE telah menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha nasional karena hilangnya potensi ekspor setiap tahunnya.
“Kerugian yang telah dihitung sangat besar bagi para pelaku usaha per tahunnya karena hilangnya potensi nilai ekspor. Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional,” ujar Catra.
Pemerintah berharap langkah hukum di WTO dapat mendorong penyelesaian sengketa secara adil sekaligus menjaga kepastian perdagangan bagi industri kelapa sawit Indonesia di pasar global.
[Redaktur: Alpredo]