WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Indonesia mendorong Uni Eropa (UE) untuk mengadopsi putusan Panel Sengketa DS618 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel Indonesia yang diumumkan pada 26 September 2025.
Pemerintah menyesalkan langkah UE yang tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Pasalnya, banding itu diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi (appeal into the void).
Baca Juga:
Tiga Emak-Emak Diduga Sindikat Copet di Amankan Polsek Jambi Timur
“Keputusan UE untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan. Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan
hubungan ekonomi,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Sebelumnya, UE menuduh Indonesia memberikan subsidi ilegal yang menyebabkan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel di Eropa. Atas dasar itu, sejak November 2019, UE mengenakan bea masuk imbalan sebesar 8–18 persen terhadap biodiesel asal Indonesia.
Merespons kebijakan tersebut, Indonesia menggugat melalui mekanisme sengketa WTO pada
Agustus 2023. Dua tahun kemudian, tepatnya Agustus 2025, Panel WTO memutuskan memenangkan Indonesia dalam kasus DS618.
Baca Juga:
Pertemuan Bilateral Mendag RI dan Mendag Kanada, Bahas Percepatan Ratifikasi Indonesia-Canada CEPA dan Potensi Kerja Sama
Mendag Busan menyatakan, Pemerintah Indonesia tetap menghormati hak prosedural UE untuk mengajukan banding. Namun, Badan Banding WTO saat ini tidak berfungsi akibat blokade Amerika
Serikat terhadap pengisian keanggotaan, sehingga tidak ada kuorum minimum untuk memproses
kasus banding. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai niat baik dan komitmen UE dalam
menyelesaikan sengketa secara adil.
“Banding memang merupakan hak setiap anggota WTO. Namun, langkah UE ini bisa dipandang sebagai upaya mengulur waktu. Karena itu, Indonesia mendorong UE untuk bekerja sama secara konstruktif, mengadopsi putusan panel, serta turut mengatasi kelumpuhan sistem penyelesaian
sengketa WTO. Selanjutnya, Indonesia akan mengambil langkah strategis untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biodiesel ke UE,” pungkas Mendag Busan.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.