“Dengan Perubahan Protokol IJEPA, ekspor Indonesia ke Jepang pascaimplementasi IJEPA diproyeksikan meningkat rata-rata 11,6 persen per tahun (2024—2033). Sementara itu, ekspor Indonesia ke Jepang diproyeksikan mencapai nilai USD 35,9 miliar pada 2028, naik 58 persen dari nilai ekspor 2023 senilai
USD 20,8 miliar,” jelas Mendag.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag RI Djatmiko Bris Witjaksono mengungkapkan, melalui Protokol Perubahan IJEPA, Jepang memberikan tambahan pengurangan dan penghapusan tarif bea masuk untuk produk-produk ekspor potensial Indonesia, termasuk produk perikanan segar dan olahan yang menjadi kepentingan nasional.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Jepang setuju mengeliminasi tarif untuk produk olahan tuna dan cakalang sehingga Indonesia kini
memiliki preferensi tarif yang setara dengan pesaing di kawasan seperti Thailand dan Filipina.
“Di sisi lain, Jepang juga menambah kuota untuk impor pisang dan nanas asal Indonesia yang bisa mendapatkan tarif nol persen,” terang Djatmiko.
Djatmiko menambahkan, Protokol Perubahan IJEPA mencakup perubahan dan penyempurnaan teks
perjanjian peningkatan komitmen akses pasar.
“Prokokol ini diharapkan semakin membuka pasar Jepang untuk produk Indonesia. Sebagai tindak lanjut
penandatanganan, kedua negara akan memulai proses ratifikasi yang diharapkan dapat diselesaikan
pada 2025,” tandasnya.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.