WahanaNews.co, Tangsel - Di tengah era Revolusi Industri 5.0, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) T Djiwandono mendorong agar penilai harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memahami prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance).
Hal ini disampaikannya dalam acara Indonesia International Valuation Conference (IIVC) 2025 di International Convention & Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Rabu (23/04).
Baca Juga:
Prabowo Gagas Lembaga Pengelola Dana Umat untuk Optimalkan Zakat dan Wakaf
“Penilai harus menjadi arsitek yang terpecaya, bukan sekadar pengguna data,” ujar Thomas dalam sambutannya pada konferensi internasional yang juga menghadirkan tokoh-tokoh dunia seperti Mantan Menteri Keuangan dan Transportasi Singapura, Lim Hwee Hua dan Mantan Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa, serta ratusan profesional penilai dari berbagai negara.
Wamenkeu Thomas menyoroti pentingnya penguasaan big data, kecerdasan buatan, dan kemampuan analisis berbasis teknologi dalam dunia penilaian modern. Selain itu, Thomas juga menggarisbawahi pentingnya transformasi digital nasional, yang menjadi bagian dari strategi besar menuju Indonesia Emas 2045.
“Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam transformasi digital di berbagai sektor. Sektor yang paling maju adalah jasa keuangan dan perdagangan ritel dengan inovasi seperti pembayaran digital, e-commerce, dan penggunaan AI,” ungkap Wamenkeu.
Baca Juga:
Perpres No. 19 Tahun 2025: Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek
Di tahun 2045, Pemerintah menargetkan peningkatan peringkat Indonesia dalam Global Digital Competitiveness Index dari posisi ke-43 menjadi ke-30, dengan fokus pada penguatan infrastruktur digital, adopsi teknologi, dan peningkatan literasi digital lintas sektor, termasuk sektor jasa penilaian.
Konferensi yang diselenggarakan pada 23-24 April 2025 ini juga menghadirkan narasumber professional yang akan berbagi pengalaman dalam dunia penilaian aset. Ini dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat profesionalisme penilai dan menyelaraskan standar internasional dengan kebutuhan serta karakteristik lokal Indonesia. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Jumat (25/4).
[Redaktur: JP Sianturi]