WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia meraih kemenangan parsial dalam sengketa dagang di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Uni Eropa terhadap impor produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia.
Kemenangan parsial tersebut tertuang dalam Putusan Panel atau Laporan Final WTO yang dipublikasikan pada 8 Juli 2026. Dalam putusan itu, Panel WTO menolak sejumlah gugatan utama yang diajukan Indonesia, namun mengabulkan sebagian klaim teknis mengenai metodologi yang digunakan otoritas Uni Eropa dalam menetapkan margin dumping.
Baca Juga:
Wabup Muara Enim Sumarni Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumsel, Target Pertahankan WTP
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemerintah akan terus mengawal kepentingan ekspor nasional dengan memanfaatkan seluruh instrumen yang tersedia setelah keluarnya putusan Panel WTO.
"Pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. Meskipun Panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim kita, fokus utama pemerintah saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif strategis yang tersedia, termasuk diplomasi perdagangan. Upaya ini dilakukan agar produk fatty acid Indonesia tidak mengalami hambatan yang merugikan di pasar Uni Eropa," ujar Budi Santoso dalam keterangan resminya.
Menurut Budi, pengakuan Panel WTO terhadap inkonsistensi metodologi yang digunakan Uni Eropa merupakan capaian penting dalam upaya memperjuangkan sistem perdagangan internasional yang adil dan berbasis aturan. Namun, ia mengakui putusan tersebut belum membatalkan penerapan BMAD secara keseluruhan terhadap produk fatty acid asal Indonesia.
Baca Juga:
Delegasi RI Perkuat Kerja Sama Perdagangan di KTM ke-14 WTO
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai langkah strategis di luar mekanisme hukum, termasuk memperkuat diplomasi perdagangan dengan Uni Eropa. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Eropa maupun pasar global.
Budi menilai hasil yang diperoleh dalam sengketa WTO DS622 merupakan buah dari sinergi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku industri, asosiasi, hingga para ahli hukum perdagangan internasional.
"Upaya hukum dan advokasi dagang yang telah dilakukan sejauh ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid dari kementerian, sektor swasta, asosiasi, serta para ahli hukum internasional di Indonesia. Sinergi ini akan terus kami perkuat dalam memitigasi dampak putusan dan mengamankan akses pasar komoditas andalan kita di kancah global," katanya.