Ia menjelaskan, sengketa DS622 diajukan Indonesia sebagai respons atas kebijakan Uni Eropa yang mengenakan BMAD terhadap impor produk fatty acid asal Indonesia, yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan WTO.
Ke depan, Kementerian Perdagangan akan melakukan konsolidasi bersama pelaku industri fatty acid nasional untuk menyusun langkah-langkah penyesuaian pasar sekaligus menjaga keberlanjutan ekspor ke kawasan Eropa. Pemerintah juga akan terus memperkuat diplomasi perdagangan melalui kerja sama multilateral maupun bilateral.
Baca Juga:
Wabup Muara Enim Sumarni Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumsel, Target Pertahankan WTP
"Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa," tutup Budi Santoso.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.